Aturan Pajak Pebisnis Online Shop

pajak

Pajak adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia. Banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh negara dari pembayaran pajak ini. Misalnya adalah pembangunan infrastruktur hingga penyediaan sekolah dan kesehatan gratis. Bagi warga yang sudah memiliki penghasilan, diwajibkan untuk membayarkan pajak, termasuk bagi pebisnis online. 

Meski begitu, masih banyak sekali yang tidak memahami akan aturan pajak bagi pelaku bisnis online. Dimana hal ini sempat menjadi perdebatan di kalangan masyarakat. Apalagi dengan pemberitaan yang terlalu dilebih-lebihkan. Sebenarnya, aturan pajak pebisnis online itu seperti apa? Untuk lebih jelasnya, simak terus pembahasannya di bawah ini. 

Jenis Pajak yang Dikenakan untuk Pebisnis Online Shop 

Kalau membicarakan aturan pajak, maka tidak lepas dari jenis-jenisnya. Bagi Anda yang menjalankan bisnis online, lebih baik memahami jenis dari pajak apa saja yang dikenakan. Berikut ini jenis pajaknya: 

1. Pajak Penghasilan 

Jenis pajak pertama yang dikenakan bagi pebisnis online adalah pajak penghasilan atau yang lebih dikenal dengan PPh. Namun, PPh disini bukan dari harga jual yang Anda jual di online shop, tapi penghasilan yang telah Anda dapatkan dari menjual produk di online shop. Jadi, jika Anda hitung dengan cara biasa, jelasnya hasilnya akan berbeda. 

Banyak yang tidak mengerti akan masalah pajak ini, terlebih lagi di Indonesia bagi Wajib Pajak pribadi atau perusahaan harus membayarkan sendiri pajaknya. Dalam artian harus diurus ke kantor pajak atau melalui online di website yang sudah disediakan pemerintah. Inilah yang terkadang membuat pebisnis online tidak paham kalau harus membayar pajak. 

Anda perlu tahu bahwa PPh akan dikenakan jika pendapatan per tahun di bawah 4,8 milyar rupiah. Untuk perhitungan PPh ini, maka akan dihitung 0,5% dari omset bruto atau pendapatan kotor. Contohnya adalah sebagai berikut ini: 

Semisalnya omset dari bisnis online yang Anda dapatkan selama setahun adalah 7 milyar rupiah, maka pajak yang harus dibayarkan adalah 0,5% x 7 milyar rupiah = Rp. 35 juta rupiah. Semakin besar pendapatan, maka jelas akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. 

2. PPn 

Kalian pasti sering dengar tentang PPn, dimana sering kali ada di struk belanjaan. PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai dan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik bisnis dengan penghasilan di atas 4,8 milyar rupiah. Besaran pajak yang dikenakan adalah 10% dari setiap transaksi yang dilakukan. 

Biasanya PPn ini juga dikenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia. Sehingga kalau semisalnya Anda mengimpor barang, maka sudah pasti harus menghitung PPn yang harus dibayarkan. Biasanya PPn ini dikenakan dari total harga yang dibayarkan. Contoh paling mudah adalah ketika Anda ke mini market dan membeli salah satu produk impor, maka akan langsung dikenakan PPn. 

Tips Membayar Pajak Bisnis Online 

Bagi Anda yang ingin membayarkan pajak bisnis online, maka Anda harus tahu tipsnya agar pembayaran pajak lancar. Berikut ini adalah tipsnya: 

1. Siapkan seluruh syaratnya

Sebelum Anda membayar pajak, lebih baik Anda menyiapkan syarat yang diperlukan. Apabila Anda sudah pernah membayarkan pajak, maka sudah tahu syaratnya. Jika Anda ingin membayar pajak secara online, Anda harus memiliki nomor ID billing. Sekarang ini pembayaran pajak secara online sangatlah disarankan. 

Karena dengan membayar online, Anda tidak perlu lagi antri dan bisa menghindari kesalahan pengisian kode pembayaran. Tidak hanya itu saja, membayar pajak online juga bisa dilakukan kapan saja, sehingga Anda bisa mengatur waktu dengan lebih mudah dan pembayaran pun akan cepat. Tapi, pembayaran online juga membutuhkan syarat, jadi Anda juga harus tetap menyiapkan seluruh syaratnya. 

2. Jangan telat bayar 

Bila Anda perlu membayar pajak, maka lebih baik Anda tidak telat dari waktu yang sudah ditentukan. Perlu Anda tahu jika pembayaran pajak yang telat akan dikenakan denda yang cukup besar. Dimana denda ini pun akan semakin besar jika Anda semakin lama menunda pembayaran. Jadi, lebih baik Anda benar-benar memperhatikan kapan harus membayarkan pajak.

3. Simpan seluruh bukti pembayaran 

Bila Anda yang sudah membayarkan pajak, maka bukti pembayaran lebih baik tidak dibuang. Simpan baik-baik seluruh bukti pembayaran pajak yang Anda terima. Karena ini sangatlah penting sekali agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di masa depan. Misalnya adalah kesalahan pencatatan yang terkadang terjadi.

Demikianlah penjelasan tentang aturan pajak bagi pebisnis online. Dimana memang harus diperhatikan agar tidak ada kasus yang menyatakan keberatan ketika ditagih oleh Dirjen Pajak. Bayarkan pajak tepat waktu dan jangan menunggak.